Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
03 Oct 2024

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan sumber daya alam hayati yang beragam dan berlimpah, baik di darat, di perairan, maupun di pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga Indonesia dikenal sebagai salah satu negara mega bio-diversitas di dunia. Kekayaan Sumber Daya Alam Hayati tersebut merupakan sumber daya strategis karena menyangkut ketahanan nasional, dikuasai oleh negara dan dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian, keselarasan, keseimbangan, serta keberlanjutan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia saat ini dan yang akan datang.

Untuk penguatan dan penyelarasan kekayaan sumber daya alam hayati Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Adapun penguatan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan pada beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

a. kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilaksanakan pada:

  1. Kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
  2. Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;
  3. Areal preservasi.

b. kegiatan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya:

  1. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
  2. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa;
  3. Pengawetan keanekaragaman genetik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Setiap orang dilarang memasukkan tumbuhan dan satwa yang berasal dari luar negeri kecuali untuk:

  1. Pendidikan dan pelatihan;
  2. Penelitian dan pengembangan; dan/atau
  3. Kepentingan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tumbuhan dan satwa yang berasal dari luar negeri yang statusnya dilindungi sesuai dengan ketentuan Internasional yang masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di golongkan menjadi jenis yang dilindungi.

Semoga dengan adanya penyempurnaan dalam penyelenggaraan konservasi dapat menciptakan ekosistem yang menciptakan kelestarian dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia serta umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.