Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
06 Sep 2024

Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik

Untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Dana Alokasi Khusus Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah otonom. 
Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan: 
a.    Tenaga kerja lokal; 
b.    Produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau 
c.    Produk dalam negeri. 


Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan. Usulan rencana kegiatan yang didanai DAK Fisik disampaikan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada: 
a.    Dokumen usulan; 
b.    Hasil penilaian usulan; 
c.    Hasil sinkronisasi dan harmonisasi; 
d.    Hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan 
e.    Alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. 


Pemerintah Daerah menyampaikan laporan capaian hasil jangka pendek DAK Fisik tahun anggaran berjalan, paling sedikit memuat:
a.    Capaian indikator; 
b.    Kendala; dan 
c.    Data dukung.