Penataan Organisasi Kementerian Investasi
JDIH Marves – Pada tanggal 28 April 2021, telah ditetapkan dan diundangkan nya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Peraturan Presiden (Perpres) ini dibentuk dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres ini, disebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.
Adapun untuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordonasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi/Badan Koordonasi Penanaman Modal, berdasarkan Pasal 2, memimpin dan mengoordinasikan:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan
- penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Perpres ini diharapkan dapat diperhatikan dan dilaksanakan dikarenakan terkait Penataan Organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana yang dimaksud pada Perpres ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021.