Penyelenggaraan Jalan Tol
Untuk mewujudkan pemerataan pembangunan serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Peraturan ini bertujuan untuk:
a. Mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b. Mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
c. Memastikan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. Menyediakan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
e. Menyediakan sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
g. Melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
h. Mengembangkan sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.
Dalam penyelenggaraan Jalan Tol beberapa aspek penting yang diatur meliputi pengaturan Jalan Tol, pembinaan Jalan Tol, pengusahaan Jalan Tol, dan Pengawasan Jalan Tol.
Berdasarkan Pasal 83, evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Pengaturan tarif Tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna Jalan Tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Untuk mempercepat pengembangan jaringan jalan tol, pemerintah membentuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). BPJT berperan dalam mendorong investasi di bidang jalan tol, sehingga pengembangan dan pengelolaan jalan tol dapat lebih cepat terwujud dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta perekonomian nasional.