Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
JDIH Marves – Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menunjang pembangunan nasional dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun telah dilakukan penyesuaian kembali jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ada beberapa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) meliputi penerimaan dari:
a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan;
b. pelabuhan perikanan;
c. pengembangan penangkapan ikan;
d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
e. pemeriksaan/pengujian laboratorium;
f. pendidikan kelautan dan perikanan;
g. pelatihan kelautan dan perikanan;
h. analisis data kelautan dan perikanan;
i. sertifikasi;
j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi;
k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi;
1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata;
n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut;
o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya;
p. denda administratif; dan
q. ganti kerugian.
Tarif untuk setiap jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini dapat untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.