5 Syarat Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi
JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Juli 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi mulai dari permohonan sampai dengan penerbitan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
ermohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pemohon menyampaikan data dan dokumen persyaratan SKK Konstruksi sesuai skema sertifikasi atas jabatan kerja dan jenis permohonan yang dipilih sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- pemohon kualifikasi jabatan operator jenjang 1 (satu) sampai dengan kualifikasi jabatan teknisi atau analis jenjang 4 (empat) dapat dibantu oleh pihak terkait untuk melakukan input permohonan SKK Konstruksi melalui portal perizinan Kementerian.
- pemohon perpanjangan SKK Konstruksi pada kualifikasi ahli menyampaikan bukti pemenuhan nilai kredit pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Permohonan perubahan data dilayani oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui portal perizinan Kementerian yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi tanpa dikenakan biaya.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi seperti Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi mendapatkan kemudahan Perizinan Berusaha pada subsektor Jasa Konstruksi, terutama dalam upaya pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).