Pemerintah Menambahkan PMN ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia
JDIH Marves – Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasistas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2021.
Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang diatur pada Pasal 2 ayat 1 PP dimaksud yang terdiri dari lima perusahaan perseroan (Persero) yaitu:
- 101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
- 46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah;
- 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
- 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
- 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II.
Dengan adanya penambahan PMN kepada 5 perusahaan perseroan ini membuat status semua perusahaan dimaksud berubah menjadi perusahaan perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana bunyi Pasal 3 PP Nomor 104 Tahun 2021 serta diharapkan dapat bersinergis untuk menunjang dan lebih mengembangkan beberapa perusahaan yang sudah tergabung khususnya pada sektor-sektor pariwisata serta juga dapat menjadi motor penggerak sektor pariwisata guna memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha dan dapat terciptanya nilai pasar perusahaan.