Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
JDIH Marves – Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia demi mendukung infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kawasan pariwisata di Tana Mori, diperlukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yang bersumber dari APBN Tahun 2021.
Dengan ini telah ditetapkan nya Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) didirkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali.
Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) yaitu sebesar Rp470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang mana dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan dapat memperbaiki struktur permodalan serta terwujudnya peningkatan kapasitas usaha PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero).