Permen KP 10/2024: Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kelautan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan ini menekankan pentingnya pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan harus mengutamakan kepentingan nasional yang meliputi pertahanan dan keamanan negara, kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan proyek strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
- konservasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- budi daya laut;
- pariwisata;
- usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
- pertanian organik;
- peternakan; dan/atau
- pertahanan dan keamanan negara.
Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil wajib memiliki izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing atau rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menjamin aktivitas di pulau-pulau kecil tidak merusak keseimbangan ekologis dan sosial.