Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi