Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi