Kedalaman Terukur Kapal
Kedalaman Terukur Kapal adalah kedalaman maksimum dimana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diijinkan untuk beroperasi
Silakan memasukkan email & password dibawah ini
Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat bergabung dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Kedalaman Terukur Kapal adalah kedalaman maksimum dimana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diijinkan untuk beroperasi