Kedalaman Terukur Kapal
Kedalaman Terukur Kapal adalah kedalaman maksimum dimana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diijinkan untuk beroperasi
Please enter your email & password below
Enter the Email address you used when you joined and we'll send you instructions to reset your password.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Kedalaman Terukur Kapal adalah kedalaman maksimum dimana Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air diijinkan untuk beroperasi