Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia
JDIH Marves - Dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia pada Jumat (23/12/2016). Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang berisi paling sedikit jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Kementerian Koordinator digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Kementerian Koordinator memuat jenis arsip, retensi, dan keterangan.
Retensi Arsip untuk arsip Kepegawaian Kementerian Koordinator ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. Dalam menentukan retensi aktif dan retensi inaktif dilakukan berdasarkan kriteria sebagai Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit terkait dan kepentingan lembaga. Retensi Aktif dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian yang memuat keterangan rekomendasi yang menetapkan arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan keterangan musnah ditentukan apabila dianggap pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; keterangan permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejahteraan; dan keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.