Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
17 Jul 2024

Permenhub PM 5/2024: Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut

Jakarta – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut.

­­­Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak dilakukan untuk:

  1. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
  3. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
  4. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau
  5. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana Pasal 4 sebagai berikut:

  1. melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
  2. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
  4. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  5. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal milik negara dan/atau kapal yang dioperasikan oleh pelaksana.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini diharapkan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dapat berjalan dengan lancar sehingga ketersediaan barang serta kesejahteraan masyarakat dapat diatasi.