Standar Usaha Bar/Rumah Minum
JDIH Marves - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, maka Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. Setiap Usaha Bar/Rumah Minum wajib memiliki Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Bar/Rumah Minum.
Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Bar/Rumah Minum, harus dilakukan penilaian terhadap:
- pemenuhan persyaratan dasar; dan
- pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Bar/Rumah Minum.
Pemenuhan persyaratan dasar untuk keperluan sertifikasi yaitu dengan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman. Apabila persyaratan dasar tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
Dengan ditetapkannya Permenparekraf 23/2014, diharapkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Bar/Rumah Minum dapat ditingkatkan seiring dengan perkembangan pesat Usaha Bar/Rumah Minum yang merupakan salah satu jenis Usaha di Bidang Pariwisata (Usaha Jasa Makanan dan Minuman).