Dewan Sumber Daya Air Nasional
JDIH MARVES – Pada tanggal 6 April 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada tanggal 6 April 2022. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air nasional;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapannya;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis;
- koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, kabupaten/kota dan tim koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air wilayah sungai.
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri di bidang kemaritiman dan investasi. Sedangkan wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri di bidang perekonomian.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.