Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Informasi Publik terbagi dalam 2 (dua) kategori, meliputi:
- Informasi Publik yang wajib dibuka; dan
- Informasi yang tidak dapat diberikan.
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri atas:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengumumkan infromasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta melalui:
- Laman www.maritim.go.id
- Laman www.e-ppid.maritim.go.id
- Media sosiall kementerian
- Aplikasi berbasis teknologi informasi.
Permintaan Informasi Publik diajukan tertulis dengan cara:
- Penyampaian langsung melalui meja layanan Informasi Publik;
- Penyampaian surat elektronik melalui ppid@maritim.go.id;
- Penyampaian melalui laman www.e-ppid.maritim.go.id
Dengan ditetapkannya Permenko Marves No. 8 Tahun 2022, diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas di lingkungan Kemenko Marves.