Badan Pengatur Jalan Tol
JDIH MARVES – Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, Menteri PUPR telah melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengatur Jalan Tol melalui penetapan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Melalui Permen PUPR No. 6 Tahun 2023, Menteri PUPR berupaya mengatur ketentuan mengenai pembentukan, status, wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). BPJT merupakan badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol untuk melakukan sebagian wewenang yang meliputi, pengusahaan Jalan Tol untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Dijelaskan pada Pasal 6, dalam melaksanakan tugasnya, BPJT menyelenggarakan fungsi:
- melakukan pengadaan investasi Jalan Tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- merekomendasikan kepada Menteri untuk tarif awal dan penyesuaian tarif Tol;
- merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak pengusahaan Jalan Tol yang telah selesai masa konsesinya dan pengoperasian;
- merekomendasikan kepada Menteri untuk melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan Jalan Tol yang gagal dalam pelaksanaan Konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan Jalan Tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Keanggotaan Badan Pengatur Jalan Tol terdiri atas 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah (Kepala BPJT), 1 (satu) orang dari unsur pemangku kepentingan, dan 1 (satu) orang dari unsur masyarakat. Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12, untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri PUPR yang terdiri atas:
- Bidang Investasi Jalan Tol;
- Bidang Pemantauan Pemeliharaan Aset;
- Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol; dan
- Subbagian Tata Usaha, Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan adminitratif kepada BPJT.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR No. 6 Tahun 2023, diharapkan kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol dapat terus ditingkatkan.