Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja tinggi serta untuk memberikan kejelasan dan kepastian karir Pegawai Negeri Sipil dalam kerangka penyelenggaraan manajemen karir yang berbasis sistem merit di lingkup Kemenko Marves, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 3, Standar Kompetensi Jabatan meliputi:
- identitas jabatan;
- kompetensi jabatan; dan
- persyaratan jabatan.
Kompetensi jabatan, sebagaimana dimaksud pada poin nomor (2) terdiri atas 3 (tiga) kompetensi, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Kompetensi Manajerial terdiri atas:
- integritas;
- kerja sama;
- komunikasi;
- orientasi pada hasil;
- pelayanan publik;
- pengembangan diri dan orang lain;
- mengelola perubahan; dan
- pengambilan keputusan.
Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves No. 4 Tahun 2023, diharapkan dapat mendorong terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berkinerja tinggi serta memberikan kejelasan dan kepastian terkait karir Pegawai Negeri Sipil di lingkup Kemenko Marves.