Pengembangan Generasi Lingkungan Berkelanjutan
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melibatkan peran serta masyarakat secara konsisten dan berkesinambungan serta menimbang pentingnya penyelenggaraan pengembangan di sektor lingkungan yang berkelanjutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perintisan Pengembangan Generasi Lingkungan.
Pengembangan Generasi Lingkungan (PGL) adalah upaya penumbuhan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilaku untuk peduli dan berbudaya lingkungan dengan ciri utama kelestarian, keberlanjutan, dan berjiwa wirausaha kreatif.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pelaksanaan PGL, meliputi:
- pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan;
- Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di Bidang Lingkungan;
- pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan;
- pendampingan dan/atau fasilitasi;
- penyuluhan; dan
- pemberian penghargaan.
Pelaksanaan PGL dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kemitraan dengan instansi pemerintah terkait, dunia usaha, dan/atau pihak terkait lainnya. Kolaborasi dan kemitraan dituangkan dalam bentuk kerja sama yang dipandu atau mencakup pada prinsip-prinsip dan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan telah diterbitkannya Permen LHK 8/2022, diharapkan dapat mempermudah Kementerian LHK dalam menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk PGL, dan bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pembiayaan.