Pengujian Sepeda Motor Listrik Konversi
JDIH MARVES – Dalam rangka mendorong percepatan program penyelenggaraan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai tata cara pengujian sepeda motor listrik konversi.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Ayat (1), pengujian sepeda motor listrik konversi terdiri atas pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik. Pemeriksaan kelaikan komponen Konversi dilakukan terhadap:
- pak baterai dengan sistem baterai manajemen;
- penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
- Motor Listrik;
- sistem pengatur penggerak Motor Listrik (controller/ in venter/ electronic control unit);
- port charger untuk pengisian baterai; dan
- peralatan pendukung lainnya.
Terdapat 7 (tujuh) Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik yang diuji, meliputi rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat Kendaraan Bermotor, akurasi alat petunjuk kecepatan, konstruksi, dan keselamatan fungsional. Sedangkan Lokasi Pengujian dapat dilakukan di 4 (empat) tempat, yakni:
- Balai Pengelola Transportasi Darat;
- unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
- badan layanan umum pengujian yang terakreditasi; dan
- Bengkel Konversi tipe A.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023, diharapkan mampu mendorong terwujudnya percepatan program penyelenggaraan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.