Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang Baru
JDIH Marves – Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai bagian dari upaya penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana. Peraturan tersebut turut mengatur mengenaa klasifikasi dan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru.
Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasinya terdapat nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
1. Klerek;
2. Operator; dan
3. Teknisi.
Definisi dari masing-masing klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang baru yakni:
• Klerek : melaksanakan tugas pelayanan administratif;
• Operator : melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum;
• Teknisi : melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana tersebut digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam hal penyusunan dan penetapan kebutuhan pegawai, penentuan kelas jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, sampai dengan pemberhentian pegawai.
Dengan ditetapkannya Permen PAN RB No. 45 Tahun 2022, diharapkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana dapat mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah.