Bantuan Hukum di Lingkungan Kemenko Marves
Dalam rangka memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 24 Agustus 2022.
Tujuan pemberian Bantuan Hukum antara lain memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum. Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi Menteri Koordinator, Unit Kerja, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kemenko Marves. Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
- Bantuan Hukum yang mengarah pada proses peradilan;
- Bantuan Hukum yang sedang dalam proses peradilan; dan
- Bantuan Hukum setelah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Jenis Bantuan Hukum yang diberikan dalam proses peradilan terdiri atas
- pidana;
- perdata;
- tata usaha negara; dan
- perkara lainnya.
Pemberian Bantuan Hukum kepada pegawai akan dilakukan berdasarkan permohonan. Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Biro Hukum dengan paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon yang terdiri atas:
- nama;
- umur;
- tempat tanggal lahir;
- alamat;
- unit kerja;
- jabatan; dan
- nomor telepon/handphone.
b. uraian singkat pokok masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
Dalam pelaksanaan koordinasi serta kerja sama dalam pelaksanaan Bantuan Hukum, Biro Hukum dapat memohon bantuan menggunakan Jasa Pengacara Negara untuk masalah hukum bidang perdata, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji materil dan juga dapat bekerja sama dengan akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves 9/2022, diharapkan dapat memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum, terutama bagi para Pemohon Bantuan Hukum di lingkungan Kemenko Marves.