Ketentuan Penghasilan bagi Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi
JDIH MARVES – Bahwa telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah mengenai penataan birokrasi melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional serta perlunya jaminan agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi maka Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.
Pejabat Administrasi dialihkan menjadi pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
- Pejabat Administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IIIa atau eselon IIIb
- Pejabat Pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon IVa atau eselon IVb
- Pejabat Pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural eselon V
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penghasilan yang besarnya tidak mengalami penurunan merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan, meliputi:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat dan/ atau
- Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Pejabat Administrasi yang mengalami penurunan penghasilan setelah dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, maka kepada yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.
Dengan telah ditetapkannya Perpres 50/2022, diharapkan dapat memberikan jaminan kepada Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.