Kabupaten Gresik Ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
JDIH MARVES - Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Penetapan Kabupaten Gresik, Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan tanpa alasan, KEK Gresik dinilai memiliki potensi dan keunggulan yang dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan antara lain:
- bidang produksi dan pengolahan,
- bidang logistik dan distribusi,
- bidang riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan
- bidang pengembangan energi.
Selain itu, Kabupaten Gresik juga memiliki modal wilayah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yakni lokasinya yang tidak jauh dengan pelabuhan, akses lokasi dekat dengan jalur tol Surabaya-Jakarta dan jalur jalan nasional pantai utara serta jalur kereta api Surabaya-Jakarta, telah terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan serta memiliki keunggulan pada sektor pengembangan industri dan teknologi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 juga menerangkan Badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Gresik bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik berdasarkan ketetapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.