Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN)
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia, serta memperkuat peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI), telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN). Peraturan ini menekankan pentingnya komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan di bidang pariwisata, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional (IPKN) merupakan salah satu strategi utama yang dirancang untuk peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan dilakukan dalam upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah.
Penyelenggaraan IPKN dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan menggunakan kerangka penilaian IPKN. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan ini, tahapan penyelenggaraan IPKN terdiri atas:
- Persiapan;
- Pengumpulan data;
- Pengolahan data;
- Perumusan hasil dan pelaporan hasil;
- Pengumuman; dan
- Pemantauan dan evaluasi.
Tahapan pengumuman hasil penyelenggaraan IPKN dilakukan oleh Menteri melalui berbagai saluran yaitu:
- Laman resmi dan media sosial Kementerian;
- Sistem informasi dan fitur aplikasi pengukuran indeks kepariwisataan Indonesia; dan/atau
- Penyelenggaraan event/kegiatan Kementerian.
Dengan adanya IPKN, diharapkan dapat meningkatkan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI), sekaligus sebagai upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah dalam mendorong kualitas kepariwisataan yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing global.