Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN)
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah dan pemerintah daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) adalah suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi Pengelolaan Sampah. Pembangunan SIPSN ini berisikan informasi mengenai:
- sumber sampah;
- timbulan sampah;
- komposisi sampah;
- karakteristik sampah;
- fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
- informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
Informasi yang terdapat di dalam SIPSN disediakan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah.