Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena
JDIH Marves - Destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena memegang peran strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. Guna mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena, maka perlu dilakukan perencanaan yang terpadu serta menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, dan pengembangan wilayah. Dengan ini, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena.
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena (RIDPN Lombok-Gili Tramena) ialah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044. RIDPN tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena.
Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
- Pemerintah Kabupaten Lomboj Tengah;
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
- Pemerintah Kota Mataram
Untuk pelaksanaan pengembangan RIDPN Lombok-Gili Tramena meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili Tramena;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
Sedangkan untuk rencana aksi RIDPN disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2020-2044 sebagaimana Pasal 5 ayat (1) yang meliputi:
- tahap pertama tahun 2020 - 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 2040 - 2044.
RIDPN Lombok-Gii Tramena dijabarkan dalam bentuk:
- rencana kerja kementerian/lembaga; dan
- rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena
Untuk Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena diwajibkan untuk melaksanakan RIDPN ini sebagaimana yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah daerah serta bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena juga diwajibkan untuk memelihara dan menjaga fungsi sarana-prasarana fisik yang dibangun sesuai RIPDN tersebut.
RIDPN Lombok-Gili Tramena ditinjau setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam periode 5 (lima) tahun pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena. Peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramenda sebagaimana Pasal 10 ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Terkait pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana Pasal 11 ayat (1) bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini diharapkan dapat diperhatikan bagi seluruh stakeholder terkait, agar pengembangan destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dapat terwujudkan.