Menpan RB terbitkan Surat Edaran Baru Mengenai WFH dan WFO bagi ASN
JDIH Marves – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yaitu SE Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
SE tersebut merupakan perubahan dari SE sebelumnya yaitu SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Perubahan dilakukan dengan dasar memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana poin 1 SE Menpan RB Nomor 24 Tahun 2021.
Aturan sistem kerja terbaru mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagaimana SE Menpan RB Nomor 24 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
Sektor Non-Esensial Wilayah Jawa Bali
PPKM Level 4: 100 persen Pegawai WFH
PPKM Level 3: 25 persen Pegawai WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 2: 50 persen Pegawai WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 1: 75 persen Pegawai WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor Non-Esensial Wilayah Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4: 25 persen Pegawai WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari)
PPKM Level 3: 50 persen Pegawai WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (Dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari)
PPKM Level 2 dan 1: Kabupaten/Kota Zona Hijau, Zona Kuning, dan Zona Oranye diberlakukan 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (Kabupaten/Kota Zona Merah, diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi)
Sektor Esensial Wilayah Jawa dan Bali
PPKM Level 4 dan 3: Maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 2: Maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai WFO
Sektor Esensial Wilayah Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4: Maksimal 50 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
PPKM Level 3: Maksimal 100 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
Sektor Kritikal Wilayah Jawa dan Bali
PPKM Level 4 dan 3: Maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 2: Maksimal 100 persen pegawai WFO
PPKM Level 1: Maksimal 100 persen pegawai WFO
Sektor Kritikal Wilayah Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4: Maksimal 100 persen pegawai WFO
Penyesuaian sistem kerja ASN terbaru mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.