Permenhub PM 10/2022: Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170
JDIH MARVES – Dalam rangka memenuhi rekomendasi keamanan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan International Civil Aviation Organization Annex 11 tentang Air Traffic Services, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan notification to rescue coordination centre. Maka, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules).
Permenhub Nomor PM 10 Tahun 2022 terdiri atas 1 (satu) pasal yang memuat ketentuan mengenai perubahan atas ketentuan angka 5.2 dan angka 5.5 Bab V sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permenhub Nomor PM 65 Tahun 2017. Perubahan yang dilakukan antara lain perubahan tata Bahasa pada angka 5.2 poin penjelasan terkait ketentuan:
- Uncertainty Phase;
- Alert Phase; dan
- Distress Phase.
Perubahan ketentuan angka 5.5 Bab V tentang Informasi kepada Operator Pesawat Udara juga berkenaan dengan perubahan tata Bahasa agar tidak menimbulkan misinterpretasi terkait ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam peraturan dimaksud.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor PM 10 Tahun 2022, diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih relevan dalam memenuhi rekomendasi keamanan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan International Civil Aviation Organization Annex 11 tentang Air Traffic Services.