Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
29 Nov 2024

Perpres 173/2024: Kementerian Perhubungan

Jakarta – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Perhubungan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri serta dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Sebagaimana dalam Pasal 7, Susunan organisasi Kementerian Perhubungan terdiri atas:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Kebijakan Transportasi;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  10. Staf AhIi Bidang Teknologi dan Energi;
  11. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik;
  13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi;
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan aksesbilitas, konektivitas, dan sarana serta prasarana transportasi di Indonesia.