Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
JDIH Marves – Dalam rangka pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang efektif, efisien, dan akuntabel, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pendelegasian kewenangan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang didasari oleh semangat dari politik hukum Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu menciptakan alur birokrasi yang ringkas dan tidak berbelit. Pemerintah Pusat akan mendelegasikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pemberian sertifikat standar, pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Dengan demikian, penetapan Perpres No. 55 Tahun 2022 akan sejalan dengan pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang akan menumbuhkan investasi di daerah serta memudahkan pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan pertambangan mineral dan batubara.