Surat Kelayakan Operasional
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Dalam peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai kewajiban penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi untuk memiliki instalasi pengendalian Emisi yang telah mendapatkan SLO.
Untuk mendapatkan SLO, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan telah diselesiakannya pembangunan alat pengendali emisi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.
Dokumen penerbitan SLO meliputi:
- Perizinan Berusaha;
- Persetujuan Lingkungan;
- Persetujuan Teknis;
- Hasil Pemantauan Emisi;
- Dokumen Kontrol Jaminan/Jaminan kualitas (quality assurance/quality control) mengenai tata cara uji emisi; dan
- Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan.
Dalam hal emisi yang dipantau telah mencapai batas waktu penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dilarang membuang emisi ke udara ambien sampai mendapatkan arahan perbaikan atau penerbitan SLO.
Dengan ditetapkannya Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, diharapkan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diwujudkan.