Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi
JDIH Marves – Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi demi mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025, maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Selain itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Menteri PUPR sebagai pengguna anggaran, perlu untuk menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi.
Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 3 Maret 2021, telah diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Program Perceparan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah program rehabilitasi, peningkatan, atau pembangunan Jaringan Irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan sendiri oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air, Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air secara swakelola.
Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari:
a. rehabilitasi Jaringan Irigasi;
b. peningkatan Jaringan Irigasi; dan/atau
c. pembangunan Jaringan Irigasi.
Tiga penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.
Diharapkan peraturan ini dapat diperhatikan dikarenakan pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.