Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap
Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap adalah pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.
Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk:
1. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
2. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan/atau
3. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Penggunaan sistem PLTS Atap wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenaga listrikan.
Dalam Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.