Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Peraturan ini mengatur pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dengan tujuan untuk memastikan pemanfaatan yang lestari dan berkelanjutan.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. Konservasi;
b. Pendidikan dan pelatihan;
c. Penelitian dan pengembangan;
d. Budi daya laut;
e. Pariwisata;
f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
g. Pertanian organik;
h. Peternakan; dan/atau
i. Pertahanan dan keamanan negara.
Dalam pemanfaatannya, setiap pihak yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin resmi, baik izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 KM2 (seratus kilometer persegi).
Izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 KM2 (seratus kilometer persegi) diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA melalui mekanisme berikut:
- Menyetujui permohonan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA diterbitkan surat perintah pembayaran PNBP kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; atau
- Menolak permohonan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA disampaikan penolakan disertai alasan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.
Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dapat dilakukan secara berkelanjutan, sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan negara.