Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
JDIH Marves – Dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) adalah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air, yang merupakan upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Jaknas SDA dilaksanakan untuk meningkatkan Ketahanan Air nasional. Ketahanan Air nasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 paling sedikit diukur berdasarkan target Sustainable Development Goals (SDGs) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai berikut:
- akses terhadap air minum yang aman, merata, terjangkau, dan yang terlayani 100% (seratus persen);
- akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata mencapai 100% (seratus persen)
- peningkatan mutu air sesuai Baku Mutu Air yang ditetapkan;
- peningkatan efisiensi penggunaan air di semua sektor;
- jaminan keberlanjutan pasokan air;
- penerapan prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air terpadu;
- pelindungan dan pemulihan ekosistem terkait sumber daya air; dan
- pengurangan risiko kerugian akibat bencana terkait air
Namun demikian, terdapat permasalahan dan tantangan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air. Setidaknya terdapat 8 (delapan) permasalahan pelaksanaan pengelolaan SDA, yakni (1) degradasi daerah aliran sungai, (2) eksploitasi air tanah yang tidak terkendali, (3) konservasi penggunaan lahan, (4) ketersediaan sarana dan prasarana yang belum memadai, (5) konflik dalam penggunaan air, (6) keterbatasan pemahaman dan kepedulian masyarakat dan dunia usaha, (7) tumpang tindih peran lembaga pengelolaan sumber daya air, serta (8) keterbatasan data dan informasi yang benar dan akurat. Sedangkan tantangan pengelolaan SDA, meliputi:
- Curah Hujan Musiman dan Indeks Ketersediaan Air yang Bervariasi pada Setiap Pulau
- Dinamika Kependudukan dan Implikasinya terhadap Sumber Daya
- Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
- Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Budaya Terkait Air
- Ketahanan Air
- Dampak Perubahan Iklim Global
Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 37 Tahun 2023, PP No. 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.