Perpres 115/2024: Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045
Jakarta – Dalam rangka memberikan arah yang terstruktur dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia dan menjaga ekosistem kebudayaan melalui perencanaan yang berkesinambungan, sistematis, serta terpadu, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045.
Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan.
Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) Tahun 2025-2045 menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional.
RIPK Tahun 2025-2045 memiliki visi dan misi pemajuan kebudayaan, yaitu:
Visi Pemjauan Kebudayaan Tahun 2045 adalah “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan”.
Visi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2045 akan diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi, yaitu:
- menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
- melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
- mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
- memanfaatkan objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
- reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
- meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan.
Selain visi dan misi Pemajuan Kebudayaan, tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan yaitu:
Tujuan dari Pemajuan Kebudayaan adalah “Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional”.
Sasaran Pemajuan Kebudayaan adalah untuk “Terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan”.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Pemajuan Kebudayaan Tahun 2045 dapat menjaga ekosistem kebudayaan di Indonesia dan menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional.