Perpres 172/2024: Kementerian Transmigrasi
Jakarta – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi.
Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Sebagaimana dalam Pasal 6, Kementerian Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan Kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kementerian Transmigrasi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Dengan telah dibentuknya Kementerian Transmigrasi, diharapkan dapat membangun dan mengembangkan kawasan transmigrasi serta dapat meningkatkan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.