Alat Penangkapan Ikan
JDIH Marves – Untuk terus mendukung pertumbuhan ekologi laut dan juga melestarikan sumber daya ikan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Pembentukan Permen KP ini merupakan elaborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 tentang Andon Penangkap Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis Alat Penangkap Ikan (API) yang diperbolehkan terdiri atas:
1. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal;
2. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal;
3. pukat cincin teri dengan satu kapal;
4. pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal; dan
5. jaring lingkar tanpa tali kerut.
Penangkapan Ikan dengan menggunakan jenis API yang diperbolehkan tetap mempertimbangkan alokasi sumber daya ikan.
Sedangkan API yang dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan meliputi:
a. jaring tarik terdiri atas:
1. dogol;
2. pair seine;
3. cantrang; dan
4. lampara dasar.
b. jaring hela terdiri atas:
1. pukat hela dasar berpalang;
2. pukat hela dasar udang;
3. pukat hela kembar berpapan;
4. pukat hela dasar dua kapal;
5. pukat hela pertengahan dua kapal; dan
6. pukat ikan.
c. jaring insang terdiri atas perangkap ikan peloncat; dan
d. API lainnya terdiri atas muro ami
API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan API yang dapat:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan/atau
c. membahayakan keselamatan pengguna.
Maka dengan diberlakukannya Peraturan Menteri kelautan dan perikan diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam penangkapan ikan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.