Penggunaan Kapal Asing
JDIH Marves – Telah diundangkan nya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pada Permenhub ini disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) dimana Kapal asing dapat melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam hal belum tersedianya kapal berbendera Indonesia.
Untuk dapat melakukan kegiatan tersebut, kapal asing diwajibkan untuk memiliki Pesetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan.
Selanjutnya diuraikan dalam Pasal 2 ayat (6) terkait kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk pada kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang yang mana kegiatan tersebut yaitu :
-
survei minyak dan gas bumi
-
pengeboran
-
konstruksi lepas pantai
-
penunjang operasi lepas pantai
-
pengerukan
-
salvage dan pekerjaan bawah air
Selain kegiatan di atas, kapal asing dapat untuk melakukan kegiatan kelistrikan dan konstruksi pembangunan dermaga, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (7).
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Permenhub ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri dicabut serta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan–ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini harus diperhatikan dengan baik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.