Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2011

Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 12
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 Agustus 2011
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 12 Agustus 2011
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Subjek : PEMBENTUKAN-PERATURAN-PERUNDANG-UNDANGAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

Diubah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Mencabut Undang-Undang Nomor 10 rahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 21 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,494 Kali Tayang

Kelengkapan Data: