Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010

tentang Cagar Budaya


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 11
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 24 November 2010
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 24 November 2010
Sumber : LN 2010 (130): 77hlm
Subjek : CAGAR-BUDAYA
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

  • Mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 10 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 573 Kali Tayang

Kelengkapan Data: