Undang - Undang

Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 Januari 2014
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 15 Januari 2014
Sumber : Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2
Subjek : PENGELOLAAN-WILAYAH-PESISIR-PULAU-PULAU-KECIL
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

Mengubah:

Diubah dengan :

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Rencana Tata Ruang Laut
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 48 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,317 Kali Tayang

Kelengkapan Data: