Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
JDIH MARVES – Bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan umum perkotaan, perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 yang belum mengakomodir kebutuhan dalam pemberian subsidi angkutan umum perkotaan pada trayek tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan pada tanggal 5 Januari 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 diubah, salah satu yang diubah adalah pada Pasal 5 yang mengatur mengenai subsidi angkutan penumpang, dimana besaran subsidi tersebut berdasarkan dengan biaya pengoperasian angkutan orang yang dikeluarkan oleh Perusahaan Angkutan Umum, apabila pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.
Selanjutnya, perubahan pada Pasal 7 mengenai Penyusunan Kajian, yang sebelumnya belum diatur pada Peraturan Menteri sebelumnya, dan saat ini Kajian tersebut disusun oleh tenaga ahli yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Lalu yang terakhir, perubahan pada Pasal 10 yang mengatur mengenai pemberian subsidi angkutan umum, yang sebelumnya belum diatur dan pada Peraturan ini subsidi tersebut diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melalui proses pemilihan.
Dengan ditetapkan Peraturan ini, diharapkan pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dapat dilakukan secara merata dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.