Surat Keputusan Bersama

Surat Keputusan Bersama No 375, 1, 1 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Agama, Indonesia.Kementerian Ketenagakerjaan, Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan : 375, 1, 1
Jenis/Bentuk Peraturan : Surat Keputusan Bersama
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SKB
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 07 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PERUBAHAN - LIBUR NASIONAL - CUTI BERSAMA
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, 3 Tahun 2021, dan 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 39 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 944 Kali Tayang

Kelengkapan Data: