Surat Edaran

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26 Tahun 2021

tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan : 26
Jenis/Bentuk Peraturan : Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SE
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 23 November 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PEMBATASAN - BEPERGIAN - LUAR DAERAH - CUTI - ASN - NATAL 2021 - TAHUN BARU 2022 - COVID-19
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status:

Dicabut:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, COVID-19
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 15 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 531 Kali Tayang

Kelengkapan Data: