10 Jan 2022

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini

JDIH MARVES - bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini pada tanggal 5 Januari 2022.

Sesuai dengan Pasal 3, Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana Pasal 4 berfungsi untuk:

  1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
  2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
  3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
  4. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Tomini;
  5. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Tomini; dan
  6. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.

Tujuan dari Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana Pasal 6 pada Peraturan Presiden ini adalah untuk mewujudkan:

  1. pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
  2. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
  3. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
  4. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
  5. Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
  6. destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan; dan
  7. kelestarian biota Laut.

Selanjutnya, dalam rancana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ini, masyarakat juga dapat turut ikut serta dalam perencanaan ruang Laut sesuai dengan Pasal 73 pada Peraturan ini, yang dilakukan pada tahap:

  1. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
  2. pemanfaatan ruang Laut; dan
  3. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dapat menjadi pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan.