Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi
Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan
Silakan memasukkan email & password dibawah ini
Masukkan alamat email yang Anda gunakan saat bergabung dan kami akan mengirimkan instruksi untuk mereset kata sandi Anda.
Hanya untuk Perancang di lingkungan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Pungutan Hasil Perikanan Praproduksi adalah PNBP yang harus dibayar sebelum diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan untuk Kapal Penangkap Ikan